Silabus Training

Pelatihan ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA

PENDAHULUAN

Diundangkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor  6  Tahun 2014 Tetang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, membawa konsekuensi hukum tersendiri. Perihal desa yang dahulu berdasarkan UU  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa di bawah pengelolaan tunggal oleh Kementerian Dalam Negeri, saat ini bergeser disamping menjadi kewenangan  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjadi otoritas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Dalam tataran pelaksnaan di lapangan, kondisi pengelolaan sebagaimana tersebut di atas, membawa konsekuensi besar kemungkinan akan terjadi kebijakan di antara kedua lembaga tersebut berpotensi saling bersinggungan/overlapping, sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict  of interest) yang berkepanjangan/berlarut-larut dan berakibat upaya penguatan dan pemberdayaan desa terganggu, bahkan stagnan.

Pada tataran pelaksanaan di daerah,  penguatan dan pengelolan desa di tingkat kabupaten/kota dilaksnakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), sementara di beberapa wilayah lain berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam proses penguatan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah desa baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat termasuk BUMN,   Provinsi, maupun Kabupaten/Kota (BUMD),  serta Investor swasta (pemilik modal) oleh perorangan/badan hukum tentunya memerlukan tanah untuk melaksanakan kegiataannya. Dalam penyediaan tanah untuk keperluan berbagai kegiatan tersebut, mau tidak mau akan menarik atau melibatkan Aparatur Pemerintah Desa. Proses pengadaan tanah tersebut, tidak jarang aparaturn pemerintah desa harus berurusan dengan aparatur penegak hukum, dikarenakan terjadi penyimpangan  mekanisme dan prosedur pelaksanaannya, juga kadangkala menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara /Pemerintah atau Pemerintah Daerah, bahkan Pemerintah Desa sendiri.

Oleh karena itu, kepada Aparatur Pemerintah Desa perlu diberikan pembekalan/pelatihan secara memadai akan pengetahuan dan ketrampilan/skill yang bersifat praktis dari aspek administrasi dan yuridis untuk kegiatan pembangunan yang  mana tanah menjadi objek garapannya.

 

TRAINING MATERIAL OUTLINE

  1. Kelembagaan di Bidang Pertanahan;
  2. Hukum Agraria dan Hukum Tanah;
  3. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (Swasta dan Pemerintah/Pemerintah Daerah) dan Pemberian Hak Atas Tanahnya
  4. Pengukuran dan Pendaftaran Tanah
  5. Perijinan Di Bidang Pertanahan (Peralihan, perubahan penggunaan tanah, Ijin Lokasi dan Penetapan lokasi, Informasi Publik Di Lingkungan BPN);
  6. Pengelolaan Kekayaan Desa (Tanah Desa)
  7. Penanganan dan Penyelesaian Konflik/Sengketa Pertanahan.

 

VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :  2 days

 

Jadwal Training

82 tanggal tahun 2027, 2026 di Yogyakarta.

2027

Januari 2027

Februari 2027

Maret 2027

April 2027

Belum ada jadwal

Mei 2027

Juni 2027

Juli 2027

Agustus 2027

September 2027

Oktober 2027

November 2027

Desember 2027

2026

Januari 2026

Februari 2026

Maret 2026

April 2026

Belum ada jadwal

Mei 2026

Juni 2026

Juli 2026

Agustus 2026

September 2026

Oktober 2026

November 2026

Desember 2026

 

INVESTATION PRICE/PERSON

  1. Rp. 4.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS

  1. Modul Pelatihan
  2. Sertifikat Pelatihan/Attendance
  3. Instruktur Qualified
  4. Notebook & Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Goody Bag
  7. Dokumentasi Pelatihan
  8. Ruang Pelatihan (Full AC & Multimedia)
  9. Makan Siang & 2x Coffee Break

Pertanyaan Umum

Apa itu Administrasi Pertanahan Desa?
Diundangkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tetang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, membawa konsekuensi hukum tersendiri. Perihal desa yang dahulu berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo.
Siapa saja peserta Administrasi Pertanahan Desa?
Program ini termasuk kategori Manajemen, Sertifikat KPG.
Berapa lama durasi Administrasi Pertanahan Desa?
Durasi training ini adalah 2 hari.
Di kota mana Administrasi Pertanahan Desa dilaksanakan?
Training ini dilaksanakan di Yogyakarta.
Berapa biaya Administrasi Pertanahan Desa?
Informasi investasi: Rp. 4.500.000/person (full fare) or Rp. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or Rp. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company) Nominal dan promo dapat berubah sewaktu-waktu, silakan hubungi tim kami untuk harga terbaru.
Kapan jadwal Administrasi Pertanahan Desa berikutnya?
Jadwal yang akan datang: 10 November 2026 (Yogyakarta), 17 November 2026 (Yogyakarta), 24 November 2026 (Yogyakarta). Daftar lengkap jadwal tersedia di tabel pada halaman ini.
Bagaimana cara mendaftar Administrasi Pertanahan Desa?
Pendaftaran dilakukan melalui formulir pada halaman ini atau dengan menghubungi tim kami. Tempat dan tanggal bisa dikonfirmasi setelah kami mengirim detail jadwalnya.

Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami atau isi formulir pendaftaran.

Training Serupa

Artikel Terkait

Tanya jadwal