Silabus Training
Pelatihan ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA
PENDAHULUAN
Diundangkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tetang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, membawa konsekuensi hukum tersendiri. Perihal desa yang dahulu berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa di bawah pengelolaan tunggal oleh Kementerian Dalam Negeri, saat ini bergeser disamping menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjadi otoritas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Dalam tataran pelaksnaan di lapangan, kondisi pengelolaan sebagaimana tersebut di atas, membawa konsekuensi besar kemungkinan akan terjadi kebijakan di antara kedua lembaga tersebut berpotensi saling bersinggungan/overlapping, sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang berkepanjangan/berlarut-larut dan berakibat upaya penguatan dan pemberdayaan desa terganggu, bahkan stagnan.
Pada tataran pelaksanaan di daerah, penguatan dan pengelolan desa di tingkat kabupaten/kota dilaksnakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), sementara di beberapa wilayah lain berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam proses penguatan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah desa baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat termasuk BUMN, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota (BUMD), serta Investor swasta (pemilik modal) oleh perorangan/badan hukum tentunya memerlukan tanah untuk melaksanakan kegiataannya. Dalam penyediaan tanah untuk keperluan berbagai kegiatan tersebut, mau tidak mau akan menarik atau melibatkan Aparatur Pemerintah Desa. Proses pengadaan tanah tersebut, tidak jarang aparaturn pemerintah desa harus berurusan dengan aparatur penegak hukum, dikarenakan terjadi penyimpangan mekanisme dan prosedur pelaksanaannya, juga kadangkala menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara /Pemerintah atau Pemerintah Daerah, bahkan Pemerintah Desa sendiri.
Oleh karena itu, kepada Aparatur Pemerintah Desa perlu diberikan pembekalan/pelatihan secara memadai akan pengetahuan dan ketrampilan/skill yang bersifat praktis dari aspek administrasi dan yuridis untuk kegiatan pembangunan yang mana tanah menjadi objek garapannya.
TRAINING MATERIAL OUTLINE
- Kelembagaan di Bidang Pertanahan;
- Hukum Agraria dan Hukum Tanah;
- Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (Swasta dan Pemerintah/Pemerintah Daerah) dan Pemberian Hak Atas Tanahnya
- Pengukuran dan Pendaftaran Tanah
- Perijinan Di Bidang Pertanahan (Peralihan, perubahan penggunaan tanah, Ijin Lokasi dan Penetapan lokasi, Informasi Publik Di Lingkungan BPN);
- Pengelolaan Kekayaan Desa (Tanah Desa)
- Penanganan dan Penyelesaian Konflik/Sengketa Pertanahan.
VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)
TRAINING DURATION : 2 days
Jadwal Training
82 tanggal tahun 2027, 2026 di Yogyakarta.
2027
Januari 2027
Februari 2027
Maret 2027
April 2027
Belum ada jadwal
Mei 2027
Juni 2027
Juli 2027
Agustus 2027
September 2027
Oktober 2027
November 2027
Desember 2027
2026
Januari 2026
Februari 2026
Maret 2026
April 2026
Belum ada jadwal
Mei 2026
Juni 2026
Juli 2026
Agustus 2026
September 2026
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
INVESTATION PRICE/PERSON
- Rp. 4.500.000/person (full fare) or
- Rp. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
- Rp. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS
- Modul Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan/Attendance
- Instruktur Qualified
- Notebook & Ballpoint
- T-Shirt
- Goody Bag
- Dokumentasi Pelatihan
- Ruang Pelatihan (Full AC & Multimedia)
- Makan Siang & 2x Coffee Break
Pertanyaan Umum
Apa itu Administrasi Pertanahan Desa?
Siapa saja peserta Administrasi Pertanahan Desa?
Berapa lama durasi Administrasi Pertanahan Desa?
Di kota mana Administrasi Pertanahan Desa dilaksanakan?
Berapa biaya Administrasi Pertanahan Desa?
Kapan jadwal Administrasi Pertanahan Desa berikutnya?
Bagaimana cara mendaftar Administrasi Pertanahan Desa?
Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami atau isi formulir pendaftaran.
Training Serupa
- Digital Marketing untuk UMKM – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Digital Marketing Berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Search Engine Optimization (SEO) Specialist – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Content Creator – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Sosial Media Marketing – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Digital Marketing – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Image Editor – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Operator Desain Senior – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Operator Desain Junior – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Fotografer Model – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Junior Graphic Designer – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Digital Content Operator – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
Artikel Terkait
Training Administrasi Kepabeanan untuk Memahami Prosedur Ekspor Impor
Training Advanced CCTV (Perencanaan, Desain dan Implementasi)
Pelatihan Administrasi Perkantoran Sertifikasi BNSP
Training Pengelolaan Administrasi Perkantoran Sertifikasi BNSP untuk Meningkatkan Kompetensi Profesional
Kompeten dengan Training Pengelolaan Administrasi Kantor Sertifikasi BNSP
Training Administrasi Kantor BNSP, Langkah Tepat Tingkatkan Kompetensi Profesional