Silabus Training
Pelatihan HUKUM PERKAPALAN
LATAR BELAKANG
Kapal, seperti halnya teritori daratan harus mengibarkan bendera negara tertentu, yang menunjukkan bahwa kapal tersebut tunduk pada yurisdiksi negara dari bendera tersebut. Pengibaran bendera nasional adalah bukti visual dan simbol kewarganegaraan sebuah kapal. Pentingnya bendera kapal adalah pada pemenuhan persayaratan yuridis kapal dalam hal:
“The flag as a symbol of nationality, development of the nation state, and how these two concepts came together to form the flag state that assumed responsibility for jurisdiction over ships flying its flag. The important role that the flag plays as a potent symbol of pride in nationhood, as a visible sign of the protection of a sovereign for ships” (Mansell, 2009).
Sebagai suatu simbul, bendera kapal berarti mempunyai kedaulatan sebagaimana bendera negara tertentu. Konsekwensinya kapal akan dilindungai dengan yurisdiksi negara tertentu tersebut. Sesuai dengan regulasi IMO No. A.912(22), tahun 1992, suatu kapal wajib mengibarkan bendera tertentu sebagai bukti bahwa kapal tersebut adalah “warga negara” negara bendera tersebut. Suatu kapal dapat didaftarkan di suatu negara di mana pemilik berdomisili atau di negara lain yang menganut open registry. Dalam UU No. 17 Tahun 2008 diatur sebagai berikut:
Pasal154 ayat c, yang mengatur status hukum kapal dapat ditentukan setelah melalui proses penetapan kebangsaan kapal dengan mengibarkan bendera Indonesia.
Pasal 165 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa kapal berkebangsaan Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaan kapal. Sedangkan kapal yang bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaannya.
Pasal 166 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas. Setiap kapal asing yang memasuki pelabuhan Indonesia, wajib mengibarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya.
Terkait dengan status hukum kapal, Indonesia belum mampu menaikkan nama Indonesia dalam pelayaran, baik dalam hal nilai jual (competitiveness) maupun pendapatabna bagi negara karena menganut cosed regostry.
TUJUAN
Pelatihan kukum pertkapalan ini adalah memahamkan sesuai kaidah yuridis tentang kapal bagi regulator, pemilik kapal, pencahrter kapal / operator kapal.
SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN INI?:
1. Regulator dalam hal ini Direktorat Jendral Perhubungan Kementerian Perhubungan
2. Ship owner
3. Pencharter kapal / operator kapal
4. Shipping line
CAKUPAN MATERI PELATIHAN:
1. Mandat global International Maritime Organization (IMO) dalam perkapalan
2. Hubungan antara UNCLOS dan instrumen IMO
3. Resolusi IMO
4. Instrumen Perjanjian IMO
5. Status legal perjanjian IMO sesuai hukum internasional di laut
6. Latihan Yurisdiksi negara sesuai instrumen IMO
7. Zona Maritim sesuai regulasi IMO
8. Memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran sesuai konvensi IMO:
a. International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 (SOLAS 1974);
b. Protocol of 1988 relating to the International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 (SOLAS Protocol 1988);
c. International Convention on Load Lines, 1966 (Load Lines 1966);
d. Protocol of 1988 relating to the International Convention on Load Lines, 1966 (Load Lines Protocol 1988);
e. International Convention on Tonnage Measurement of Ships, 1969 (TONNAGE 1969);
f. Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea, 1972 (COLREG 1972);
g. International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978 (STCW 1978);
h. International Convention on Maritime Search and Rescue (SAR 1979).
BENTUK PELATIHAN
1. Klasikal
2. Diskusi dan tanya jawab
3. Studi kasus
TEMPAT TRAINING : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)
DURASI TRAINING : 3 hari
Jadwal Training
88 tanggal tahun 2027, 2026 di Yogyakarta.
2027
Januari 2027
Februari 2027
Maret 2027
April 2027
Mei 2027
Juni 2027
Juli 2027
Agustus 2027
September 2027
Oktober 2027
November 2027
Desember 2027
2026
Januari 2026
Februari 2026
Maret 2026
April 2026
Mei 2026
Juni 2026
Juli 2026
Agustus 2026
September 2026
Oktober 2026
November 2026
Desember 2026
HARGA INVESTASI/PESERTA :
1. Rp. 6.500.000/peserta (bayarpenuh) atau
2. Rp. 6.250.000/peserta (early bird, yang membayar 1 minggu sebelum training) atau
3. Rp. 5.950.000/peserta (peserta bergroup yang terdiridari 3 peserta atau lebih dari 1 perusahaan yang sama)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
- Modul Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan/Attendance
- Instruktur Qualified
- Notebook & Ballpoint
- T-Shirt
- Goody Bag
- Dokumentasi Pelatihan
- Ruang Pelatihan (Full AC & Multimedia)
- Makan Siang & 2x Coffee Break
Pertanyaan Umum
Apa itu Hukum Perkapalan?
Siapa saja peserta Hukum Perkapalan?
Berapa lama durasi Hukum Perkapalan?
Di kota mana Hukum Perkapalan dilaksanakan?
Berapa biaya Hukum Perkapalan?
Kapan jadwal Hukum Perkapalan berikutnya?
Bagaimana cara mendaftar Hukum Perkapalan?
Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami atau isi formulir pendaftaran.
Training Serupa
- Digital Marketing untuk UMKM – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Digital Marketing Berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Search Engine Optimization (SEO) Specialist – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Content Creator – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Sosial Media Marketing – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Digital Marketing – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Image Editor – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Operator Desain Senior – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Operator Desain Junior – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Fotografer Model – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Junior Graphic Designer – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Digital Content Operator – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta