Silabus Training

Pelatihan MENATA OUTSOURCING SESUAI SURAT EDARAN MENAKERTRANS RI

NOMOR: SE.04/MEN/VIII/2013

 

PENDAHULUAN

Membahas tentang Hubungan Ketenagakerjaan rasanya tidak akan pernah ada kata selesai. Hal ini dikarenakan antara kepentingan pengusaha dengan karyawan pada dasarnya sangat bertolak belakang. Awal tahun 2012 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerbitkan putusan terkait ketentuan outsourcing. Produk hukum MK yang teregistrasi dengan No. 27/PUU-XI/2011, dibacakan pada 17 Januari 2012. Menjelang akhir tahun 2012 tanggal 19 November 2012 pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sehingga menggantikan Kepmenakertrans No. KEP. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan Kepmenakertrans Nomor Kep. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Perlu dicermati dalam Permenakertrans No.19 tahun 2012 yaitu Konsideran, Penyerahan Pekerjaan dan Alur Kegiatan, Pendaftaran Perjanjian, Badan Hukum, Pembatasan Jenis Kegiatan Jasa Penunjang, Masa Berlaku  Permenakertrans, Resistensi Pengusaha dan Pekerja/buruh.

Namun  sejak tanggal 26 Agustus 2013 telah lahir SE MENAKERTRANS RI NO: SE.04/MEN/VIII/2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN yang merupakan juklak dan mengandung sanksi sehingga makin lengkaplah regulasi tentang Outsourcing dinegeri ini. Hal lain yang patut diperhatikan adalah kenyataan dilapangan banyak perusahaan yang mendesign hubungan outsourcing demi kepentingan internalnya padahal hal ini akan sangat beresiko merugikan dirinya sendiri yaitu beralihnya hubungan kerja bagi pekerja perusahaan outsourcing kepada perusahaan penggunanya.

 

TUJUAN

  1. Untuk lebih memahami dan mampu melaksanakan Tata Kelola Hubungan Kerja Outsourcing sesuai Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013 yang berkaitan dengan sistem pelaporan, pendaftaran serta hal-hal administratif lainnya agar terhindar dari resiko utama dalam hubungan outsourcing
  2. Untuk meningkatkan kehati-hatian yang berdampak pada resiko salah kelola hubungan kerja Outsourcing sehingga tercapai hasil kinerja optimal
  3. Memberikan solusi yang terintegratif atas fakta dilapangan perihal sejarah, bentuk usaha dan sosiologi perusahaan penyedia jasa pekerja terkait regulasi yang mengaturnya

 

CAKUPAN MATERI TRAINING

  1. Telaah yuridis Outsourcing terhadap UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013
  2. Mereview Hubungan Kerja Outsourcing secara normatif serta aplikatif berdasarkan fakta Riil dilapangan
  3. Penentuan Clausul Utama dan Syarat Normatif atas Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Pengguna dengan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja
  4. Strategi Penentuan Alur Bidang Kerja sesuai Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013 berdasarkan kondisi riil Perusahaan Pemberi Kerja
  5. Mekanisme penyusunan kontrak Kerjasama antara Perusahaan Penyedia Kerja dengan Perusahaan Penerima Kerja dan Inventarisasi Resiko Hubungan Kerjasama
  6. Mekanisme penyusunan kontrak Kerjasama antara Perusahaan Penyedia Kerja dengan Perusahaan Penerima Kerja dan Inventarisasi Resiko Hubungan Kerjasama

 

VENUE :  Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :    2 days

 

Jadwal Training

43 tanggal tahun 2027 di Yogyakarta.

Januari 2027

Februari 2027

Maret 2027

April 2027

Mei 2027

Juni 2027

Juli 2027

Agustus 2027

September 2027

Oktober 2027

November 2027

Desember 2027

 

INVESTMENT PRICE/PERSON

  1. 4.500.000/person (full fare) or
  2. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  4. T-Shirt
  5. Backpack
  6. Training Photo
  7. Training room with Full AC facilities and multimedia
  8. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  9. Qualified Instructor

Pertanyaan Umum

Apa itu Menata Outsourcing Sesuai Surat Edaran Menakertrans RI?
Membahas tentang Hubungan Ketenagakerjaan rasanya tidak akan pernah ada kata selesai. Hal ini dikarenakan antara kepentingan pengusaha dengan karyawan pada dasarnya sangat bertolak belakang.
Siapa saja peserta Menata Outsourcing Sesuai Surat Edaran Menakertrans RI?
Program ini termasuk kategori Manajemen, SDM - HRD – GA, Sertifikat KPG.
Berapa lama durasi Menata Outsourcing Sesuai Surat Edaran Menakertrans RI?
Durasi training ini adalah 2 hari.
Di kota mana Menata Outsourcing Sesuai Surat Edaran Menakertrans RI dilaksanakan?
Training ini dilaksanakan di Yogyakarta.
Berapa biaya Menata Outsourcing Sesuai Surat Edaran Menakertrans RI?
Informasi investasi: 4.500.000/person (full fare) or 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company) Nominal dan promo dapat berubah sewaktu-waktu, silakan hubungi tim kami untuk harga terbaru.
Kapan jadwal Menata Outsourcing Sesuai Surat Edaran Menakertrans RI berikutnya?
Jadwal yang akan datang: 29 Januari 2027 (Yogyakarta), 12 Februari 2027 (Yogyakarta), 19 Februari 2027 (Yogyakarta). Daftar lengkap jadwal tersedia di tabel pada halaman ini.
Bagaimana cara mendaftar Menata Outsourcing Sesuai Surat Edaran Menakertrans RI?
Pendaftaran dilakukan melalui formulir pada halaman ini atau dengan menghubungi tim kami. Tempat dan tanggal bisa dikonfirmasi setelah kami mengirim detail jadwalnya.

Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami atau isi formulir pendaftaran.

Training Serupa

Artikel Terkait

Jadwal tahun 2024 (43)
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
Tanya jadwal