Silabus Training

Pelatihan PENGANTAR HUKUM PASAR MODAL INDONESIA

Pasar modal adalah salah satu alternatif sumber permodalan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu keberadaan Pasar Modal diharapkan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian nasional. Selama ini pembiayaan perusahaan didominasi oleh sektor perbankan, tetapi seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran investor tentang peluang yang ditawarkan oleh pasar modal dalam memberikan keuntungan (return) atas investasinya jauh melampaui yang diberikan oleh dunia perbankan, investor secara perlahan dan pasti menggeser sebagian instrumen investasinya dari yang selama ini banking-minded menjadi capital market minded.
Sejatinya pasar modal juga merupakan sarana untuk mendistribusikan kekayaan kepada investor melalui proses initial public offering (IPO), artinya untuk menjadi pemegang saham perusahaan bonafide di Indonesia, calon investor tidak harus memiliki uang milyaran rupiah, tetapi cukup dengan membeli beberapa lot saham perusahaan tersebut, yang bersangkutan sudah menjadi pemegang saham dan berhak mendapatkan dividen dan capital gain atas kenaikan harga saham perusahaan tersebut dikemudian hari. Konon salah BUMN di Singapura pada awal berdirinya, pemerintah menghimbau supaya semua masyarakat Singapura ikut menjadi pemegang saham perusahaan tersebut dan setelah sekian puluh tahun perusahaan tersebut menjelma menjadi raksasa bisnis yang memiliki kapitalisasi modal berlipat-lipat, artinya investor (masyarakat Singapura tadi) ikut merasakan peningkatakan kekayaan dari peningkatan harga saham tersebut, enak bukan…? menjadi investor pasar modal.
Namun dibalik semua kebaikan yang ditawarkan oleh pasar modal, ternyata banyak pihak yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk menarik uang dari publik dengan cara melanggar hukum. Sudah banyak kasus hukum invetasi bodong di negeri ini, ada yang berkedok sebagai koperasi, reksadana, tabungan emas dan instrument investasi lainnya. Dalam prakteknya para pelaku investasi bodong tersebut menawarkan instrument investasi yang seolah-olah tidak melanggar hukum (layak invest) dan mereka berani menjanjikan tingkat pengembalian diluar nalar. Tingkat pengembalian diluar nalar dan proses yang instant tersebutlah yang membuat investor yang lugu dan rakus terbius untuk ikut menanamkan uangnya dalam produk tersebut dan apa yang terjadi berikutnya, investor tersebut mengalami kebangkrutan karena uangnya menguap entah kemana dan menyesal kemudian.
Pelatihan ini mencoba memberikan pencerahan bagi para pelaku Pasar Modal khususnya dalam hal aspek-aspek hukum di bidang Pasar Modal.

MANFAAT PELATIHAN:
1. Peserta dapat memahami isi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 dan produk turunannya.
2. Peserta dapat memahami dan mengerti tugas dan fungsi pengawas pasar modal dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Peserta dapat mengenal lembaga-lembaga yang termasuk dalam self regulatory organization (SRO) dalam pasar modal.
4. Peserta dapat mengetahui bagaimana tahapan suatu produk investasi diproses, sehingga layak untuk dilepas kepada investor.
5. Peserta dapat mengenal struktur pembentukan suatu produk investasi dan bagaimana produk tersebut diperdagangkan.
6. Peserta dapat mengetahui hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam pasar modal.
7. Peserta dapat mengetahui bagaimana cara melindungi kepentingan publik dalam berinvestasi di pasar modal.
8. Perserta dapat mengindentifikasi praktek-praktek investasi yang melanggar hukum dan mengetahui sanksi apa yang akan dikenakan atas pelanggaran tersebut.

METODE PELATIHAN:
1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi investasi dan pasar modal.
2. Diskusi untuk mengidentifikasi praktek-praktek kecurangan dalam investasi dan pasar modal .
3. Studi kasus untuk mengaplikasikan ketentuan pasar modal terhadap pelanggaran-pelanggaran di pasar modal.

CAKUPAN MATERI PELATIHAN:
1. Tinjauan Umum Pasar Modal
a. Pengenalan Pasar Modal
b. Prinsip Hukum Pasar Modal
c. Regulasi Pasar Modal
d. Struktur Pasar Modal Indonesia
e. Instrumen Pasar Modal:
f. Instrumen Utang (Obligasi)
g. Instrumen Penyertaan (Saham)
h. Instrumen Efek Lain (Indonesian Depository Receipt, Efek Beragun Aset, Indeks Saham)
i. Instrumen Efek Derivatif (Right, Option, Warrant).
2. Pihak-Pihak Terkait dalam Pasar Modal
a. Struktur Kelembagaan Pasar Modal
b. Badan Pengawas Pasar Modal
c. Bursa Efek
d. Perusahaan Efek
e. Lembaga Kliring dan Penjaminan
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
g. Emiten dan Perusahaan Publik
h. Investor
i. Lembaga Penunjang Pasar Modal
3. Perdagangan Saham
a. Penawaran Saham dan Obligasi
b. Hak Pemegang Saham Publik
c. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
d. Efek Beragun Aset
e. Perdagangan Tanpa Warkat dan Rekening Efek
f. Reksadana
4. Benturan Kepentingan
a. Interaksi Yuridis dari Berbagai Kepentingan dalam Sebuah Transaksi
b. Transaksi yang Berbenturan Kepentingan dan Transaksi yang Dikecualikan
c. Akuisisi, Penyertaan dan Divestasi yang Berbenturan Kepentingan
d. Rapat Umum Pemegang Saham untuk Transaksi yang Berbenturan Kepentingan.
5. Penegakan Hukum Pasar Modal
a. Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
b. Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
c. Tindakan Lain yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
d. Pelanggaran di Bidang Pasar Modal
e. Pemeriksaan dan Penyidikan
f. Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN INI?: Legal Officer, Manager Investasi, Investor, Notaris & Konsultan Hukum.

VENUE : Jakarta (Maxone Hotel Menteng, Balairung Hotel Matraman, Sentral Hotel, Haris Tebet, Gd Muamalat Institute, Ibis Manggadua, Little Amaroossa Residence, Cosmo Amaroossa, Zodiak MT. Haryono, Grand Tjokro)

DURATION : 2 days

Jadwal Training

44 tanggal tahun 2027 di Jakarta.

Januari 2027

Februari 2027

Maret 2027

April 2027

Mei 2027

Juni 2027

Juli 2027

Agustus 2027

September 2027

Oktober 2027

November 2027

Desember 2027

INVESTMENT/PERSON :
1. Rp. 4.500.000/person (full fare) or
2. Rp. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
3. Rp. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
1. Training Module
2. Certificate
3. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
4. T-Shirt
5. Backpack
6. Training Photo
7. Training room with full AC facilities and multimedia
8. Lunch and twice coffeebreak everyday of training
9. Qualified instructor

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengantar Hukum Pasar Modal Indonesia?
Pasar modal adalah salah satu alternatif sumber permodalan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu keberadaan Pasar Modal diharapkan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian nasional.
Siapa saja peserta Pengantar Hukum Pasar Modal Indonesia?
Program ini termasuk kategori Accounting - Finance / Keuangan - Tax / Pajak, Manajemen, Sertifikat KPG.
Berapa lama durasi Pengantar Hukum Pasar Modal Indonesia?
Durasi training ini adalah 2 hari.
Di kota mana Pengantar Hukum Pasar Modal Indonesia dilaksanakan?
Training ini dilaksanakan di Jakarta.
Berapa biaya Pengantar Hukum Pasar Modal Indonesia?
Informasi investasi: 1. Rp. 4.500.000/person (full fare) or 2. Rp. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or 3. Rp. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company) Nominal dan promo dapat berubah sewaktu-waktu, silakan hubungi tim kami untuk harga terbaru.
Kapan jadwal Pengantar Hukum Pasar Modal Indonesia berikutnya?
Jadwal yang akan datang: 15 Januari 2027 (Jakarta), 5 Februari 2027 (Jakarta), 12 Februari 2027 (Jakarta). Daftar lengkap jadwal tersedia di tabel pada halaman ini.
Bagaimana cara mendaftar Pengantar Hukum Pasar Modal Indonesia?
Pendaftaran dilakukan melalui formulir pada halaman ini atau dengan menghubungi tim kami. Tempat dan tanggal bisa dikonfirmasi setelah kami mengirim detail jadwalnya.

Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami atau isi formulir pendaftaran.

Training Serupa

Jadwal tahun 2024 (44)
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
Tanya jadwal