Silabus Training

Pelatihan PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

  1. PENDAHULUAN
  2. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis PNS.
  1. Gambaran Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor  utama dan faktor kunci bagi  instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan   pelayanan publik. Untuk dapat  menjawab  tuntutan  masyarakat  dalam  melakukan  pelayanan  publik, pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesionalitas, kompeten dan mampu  berkinerja sesuai dengan  tugas  dan fungsinya  serta  sejahtera  menjadi  sebuah  kewajiban  yang harus dilakukan  oleh setiap  Instansi  Pemerintah.

Dalam  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara  (ASN) disebutkan   bahwa   ASN merupakan   unsur  utama dalam mewujudkan tujuan nasional  yang  tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam  UU ASN tersebut juga disebutkan   bahwa ASN memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan  publik, tugas pemerintahan dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh  masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka manajemen pengelolaan  ASN di Indonesia  diubah dengan  menekankan  sistem  merit dalam pelaksanaan   manajemen  ASN.  Manajemen  kepegawaian  berdasarkan   sistem  merit adalah manajemen kepegawaian yang dikelola berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja  secara  adil dan wajar  dengan  tanpa  membedakan latar  belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Cara pandang dan pola pikir manajemen Pegawai Negeri Sipil {PNS) telah  berubah menjadi manajemen ASN dengan sistem merit, mengikuti perkembangan ilmu manajemen dan  sesuai  dengan  tuntutan masyarakat,  yaitu Aparatur Negara yang  berintegritas dan professional. Selain itu, ASN memegang peran utama dalam  menjalankan tugas pemerintahan wajib memiliki kualifikasi, kompetensi, dan  kinerja  yang  telah dipersyaratkan dalan jabatan. Permasalahan yang terjadi saat ini terkait kompetensi jabatan antara lain : masih banyak jabatan yang belum berbasis fungsi kerja, banyak fungsi jabatan yang belum dirumuskan standar kompetensinya, dan belum adanya pengukuran yang komprehensif terkait aspek kemampuan kompetensi.

Tuntutan PNS harus memiliki kompetensi antara lain: tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik, pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance), dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organisasi, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa di tolak dan dicegah lagi, dan pelaksanaan otonomi daerah.

Mempertimbangkan kondisi dan tuntutan sebagaiman tersebut diatas maka dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki suatu jabatan perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Jabatan. Standar Kompetensi Jabatan terdiri dari 2 (dua) komponen, yaitu : Soft Skills (Kompetensi Manajerial) – Perka BKN No 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial PNS dan Hard Skills (Kompetensi Teknis) – Perka BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis PNS.

 

  1. TUJUAN

Tujuan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan yaitu:

  • agar kompetensi pegawai, baik teknis dan manajerial, dapat terukur secara akurat dan dapat diakui oleh organisasi;
  • agar setiap jabatan di lingkungan instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya;
  • agar setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

 

  1. CAKUPAN MATERI TRAINING:
  2. Perka BKN No 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial PNS

Peraturan ini disusun dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan sebagai pedoman bagi setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyusun Standar Kompetensi Majaerial di instansi masing-masing. Peraturan ini mengatur ketentuan tentang prosedur penyusunan Standar Kompetensi Manajerial yang meliputi: pengumpulan data, identifikasi kompetensi manajerial, penyusunan daftar sementara kompetensi manajerial, validasi kompetensi manajerial, dan penentuan kriteria kompetensi manajerial. Standar Kompetensi Manajeria merupakan kegiatan dinamis yang harus selalu dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.

  1. Perka BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis PNS

Peraturan ini disusun dengan tujuan agar setiap instansi pemerintah dapat menyusun dan menetapkan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya. Peraturan ini mengatur ketentuan tentang mengidentikasi tugas dan fungsi kerja organisasi, pemetaan fungsi kerja organisasi, inventarisasi fungsi-fungsi organisasi, identifikasi unit kompetensi, menetapkan elemen kompetensi, menetapkan kriteria unjuk kerja, dan merumuskan RSKTPNS.

 

  1. PENUTUP           

TOR disusun dalam upaya mendukung terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang profesional. Profesionalisme Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu  aspek penting reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Standar kompetensi jabatan yang tersusun tersebut akan menjadi dasar  penyusunan dan pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

VENUE :  Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION : 2  days

Jadwal Training

104 tanggal tahun 2027, 2026 di Yogyakarta.

2027

Januari 2027

Februari 2027

Maret 2027

April 2027

Mei 2027

Juni 2027

Juli 2027

Agustus 2027

September 2027

Oktober 2027

November 2027

Desember 2027

2026

Januari 2026

Februari 2026

Maret 2026

April 2026

Mei 2026

Juni 2026

Juli 2026

Agustus 2026

September 2026

Oktober 2026

November 2026

Desember 2026

TRAINING TIME :

INVESTMENT PRICE/PERSON

  1. Rp. 4.950.000/person (full fare) or
  2. Rp. 4.750.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 4.500.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor

Pertanyaan Umum

Apa itu Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil?
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor utama dan faktor kunci bagi instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pelayanan publik. Untuk dapat menjawab tuntutan masyarakat dalam melakukan pelayanan publik, pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesionalitas, kompeten dan mampu berkinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya serta sejahtera menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Instansi Pemerintah.
Siapa saja peserta Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil?
Program ini termasuk kategori Manajemen, Sertifikat KPG.
Berapa lama durasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil?
Durasi training ini adalah 2 hari.
Di kota mana Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan?
Training ini dilaksanakan di Yogyakarta.
Berapa biaya Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil?
Informasi investasi: Rp. 4.950.000/person (full fare) or Rp. 4.750.000/person (early bird, payment 1 week before training) or Rp. 4.500.000/person (if there are 3 persons or more from the same company) Nominal dan promo dapat berubah sewaktu-waktu, silakan hubungi tim kami untuk harga terbaru.
Kapan jadwal Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil berikutnya?
Jadwal yang akan datang: 2 November 2026 (Yogyakarta), 9 November 2026 (Yogyakarta), 16 November 2026 (Yogyakarta). Daftar lengkap jadwal tersedia di tabel pada halaman ini.
Bagaimana cara mendaftar Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil?
Pendaftaran dilakukan melalui formulir pada halaman ini atau dengan menghubungi tim kami. Tempat dan tanggal bisa dikonfirmasi setelah kami mengirim detail jadwalnya.

Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami atau isi formulir pendaftaran.

Training Serupa

Artikel Terkait

Tanya jadwal