Silabus Training

Pelatihan REGULASI DAN APLIKASI WITHOLDING TAX DI INDONESIA

(PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)

PENGANTAR
Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

MANFAAT PELATIHAN:
1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan witholding tax di Indonesia.
2. Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
3. Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
4. Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
5. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
6. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).

METODE PELATIHAN:
1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
2. Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.

CAKUPAN MATERI PELATIHAN:
Hari – Pertama
1. Pajak Penghasilan Pasal 21/26
a. Dasar Hukum dan Pengertian
b. Subjek Pajak
c. Objek Pajak dan Pengecualinnya
d. Saat Terutang dan Tempat Terutang
e. Mekanisme Penghitungan
f. Pengurang Yang Diperbolehkan
g. Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
h. Tarif Pajak dan Penerapannya
i. Perencanaan Pajak
j. SPT PPh Pasal 21/26
Hari – Kedua
2. Pajak Penghasilan Pasal 15
a. Dasar Hukum dan Pengertian
b. Subjek Pajak
c. Objek Pajak
d. Saat Terutang dan Tempat Terutang
e. Mekanisme Penghitungan
f. Tarif Pajak
3. Pajak Penghasilan Pasal 22
a. Dasar Hukum dan Pengertian
b. Subjek Pajak
c. Objek Pajak
d. Saat Terutang dan Tempat Terutang
e. Mekanisme Penghitungan
f. Tarif Pajak
4. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
a. Dasar Hukum dan Pengertian
b. Subjek Pajak
c. Objek Pajak
d. Saat Terutang dan Tempat Terutang
e. Mekanisme Penghitungan
f. Tarif Pajak
g. SPT PPh Pasal 23/26
5. Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
a. Dasar Hukum dan Pengertian
b. Subjek Pajak
c. Objek Pajak
d. Saat Terutang dan Tempat Terutang
e. Mekanisme Penghitungan
f. Tarif Pajak

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN INI?: Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.

VENUE : Jakarta (Maxone Hotel Menteng, Balairung Hotel Matraman, Sentral Hotel, Haris Tebet, Gd Muamalat Institute, Ibis Manggadua, Little Amaroossa Residence, Cosmo Amaroossa, Zodiak MT. Haryono, Grand Tjokro)

DURATION : 2 days

Jadwal Training

49 tanggal tahun 2027 di Jakarta.

Januari 2027

Februari 2027

Maret 2027

April 2027

Mei 2027

Juni 2027

Juli 2027

Agustus 2027

September 2027

Oktober 2027

November 2027

Desember 2027

INVESTMENT/PERSON :
1. Rp. 4.500.000/person (full fare) or
2. Rp. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
3. Rp. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
1. Training Module
2. Certificate
3. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
4. T-Shirt
5. Backpack
6. Training Photo
7. Training room with full AC facilities and multimedia
8. Lunch and twice coffeebreak everyday of training
9. Qualified instructor

Pertanyaan Umum

Apa itu Regulasi DAN Aplikasi Witholding TAX DI Indonesia?
Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan.
Siapa saja peserta Regulasi DAN Aplikasi Witholding TAX DI Indonesia?
Program ini termasuk kategori Accounting - Finance / Keuangan - Tax / Pajak, Manajemen, Sertifikat KPG.
Berapa lama durasi Regulasi DAN Aplikasi Witholding TAX DI Indonesia?
Durasi training ini adalah 2 hari.
Di kota mana Regulasi DAN Aplikasi Witholding TAX DI Indonesia dilaksanakan?
Training ini dilaksanakan di Jakarta.
Berapa biaya Regulasi DAN Aplikasi Witholding TAX DI Indonesia?
Informasi investasi: 1. Rp. 4.500.000/person (full fare) or 2. Rp. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or 3. Rp. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company) Nominal dan promo dapat berubah sewaktu-waktu, silakan hubungi tim kami untuk harga terbaru.
Kapan jadwal Regulasi DAN Aplikasi Witholding TAX DI Indonesia berikutnya?
Jadwal yang akan datang: 15 Januari 2027 (Jakarta), 22 Januari 2027 (Jakarta), 29 Januari 2027 (Jakarta). Daftar lengkap jadwal tersedia di tabel pada halaman ini.
Bagaimana cara mendaftar Regulasi DAN Aplikasi Witholding TAX DI Indonesia?
Pendaftaran dilakukan melalui formulir pada halaman ini atau dengan menghubungi tim kami. Tempat dan tanggal bisa dikonfirmasi setelah kami mengirim detail jadwalnya.

Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami atau isi formulir pendaftaran.

Training Serupa

Artikel Terkait

Jadwal tahun 2024 (49)
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
  • Jakarta
Tanya jadwal