Silabus Training

Pelatihan REGULASI KESELAMATAN KERJA

PENDAHULUAN

Presiden Republik Indonesia mengingat  Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Sejak 12 Januari 1970 Pemerintah RI memberlakukan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berisi tentang ruang lingkup keselamatan kerja, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, P2K3, kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus. Setiap tanggal 12 Januari diperingati sebagai hari K3 Nasional.

 

TUJUAN TRAINING

Pelatihan Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja ini secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja supaya dapat bekerja dengan aman dan selamat guna mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang K3.

 

MANFAAT TRAINING

  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang K3
  2. Mampu memahami peraturan perundangan dibidang K3
  3. Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang K3
  4. Dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di bidang K3

 

SASARAN PESERTA

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HSE
  2. Safetyman, HSE Staff, HSE Officer, HSE Supervisor, HSE Superintendent, dan HSE Manager
  3. Direktur/General Manager/Senior Manager/Manager Perusahaan yang bertanggungjawab pada operasional perusahaan.
  4. Ahli K3 Umum Perusahaan
  5. Manager Non HSE yang berminat mempelajari Regulasi Kesematan & Kesehatan Kerja
  6. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Kesematan & Kesehatan Kerja
  7. Profesional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Kesematan & Kesehatan Kerja

 

CAKUPAN MATERI TRAINING

  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 – 87 tentang Ketenagakerjaan
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
  6. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang SMK3
  7. Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
  8. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  9. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  10. Permenakertrans No. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)

 

METODE TRAINING

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus

 

VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :  2 days

 

Jadwal Training

129 tanggal tahun 2027, 2026 di Yogyakarta.

2027

Januari 2027

Februari 2027

Maret 2027

April 2027

Mei 2027

Juni 2027

Juli 2027

Agustus 2027

September 2027

Oktober 2027

November 2027

Desember 2027

2026

Januari 2026

Februari 2026

Maret 2026

April 2026

Mei 2026

Juni 2026

Juli 2026

Agustus 2026

September 2026

Oktober 2026

November 2026

Desember 2026

 

INVESTATION PRICE/PERSON

  1. Rp. 5.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS

  1. Modul Pelatihan
  2. Sertifikat Pelatihan/Attendance
  3. Instruktur Qualified
  4. Notebook & Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Goody Bag
  7. Dokumentasi Pelatihan
  8. Ruang Pelatihan (Full AC & Multimedia)
  9. Makan Siang & 2x Coffee Break

Pertanyaan Umum

Apa itu Regulasi Keselamatan Kerja?
Presiden Republik Indonesia mengingat Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Siapa saja peserta Regulasi Keselamatan Kerja?
Program ini termasuk kategori Health, Safety and Environment (HSE), Sertifikat KPG.
Berapa lama durasi Regulasi Keselamatan Kerja?
Durasi training ini adalah 2 hari.
Di kota mana Regulasi Keselamatan Kerja dilaksanakan?
Training ini dilaksanakan di Yogyakarta.
Berapa biaya Regulasi Keselamatan Kerja?
Informasi investasi: Rp. 5.500.000/person (full fare) or Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company) Nominal dan promo dapat berubah sewaktu-waktu, silakan hubungi tim kami untuk harga terbaru.
Kapan jadwal Regulasi Keselamatan Kerja berikutnya?
Jadwal yang akan datang: 3 November 2026 (Yogyakarta), 10 November 2026 (Yogyakarta), 17 November 2026 (Yogyakarta). Daftar lengkap jadwal tersedia di tabel pada halaman ini.
Bagaimana cara mendaftar Regulasi Keselamatan Kerja?
Pendaftaran dilakukan melalui formulir pada halaman ini atau dengan menghubungi tim kami. Tempat dan tanggal bisa dikonfirmasi setelah kami mengirim detail jadwalnya.

Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami atau isi formulir pendaftaran.

Training Serupa

Artikel Terkait

Jadwal tahun 2024 (40)
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
Tanya jadwal