Silabus Training

Pelatihan REGULASI KETENAGAKERJAAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN

PENDAHULUAN

Presiden Republik Indonesia mengingat  Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Sejak 12 Januari 1970 Pemerintah RI memberlakukan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berisi tentang ruang lingkup keselamatan kerja, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, P2K3, kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus. Setiap tanggal 12 Januari diperingati sebagai hari K3 Nasional.

 

TUJUAN TRAINING

Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi dan tingkat stress yang tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Hal itu ditambah dengan target produksi yang harus tercapai sehingga mengakibatkan para pekerja tambang rentan mengalami tingkat stress yang tinggi. Oleh karena itulah, para pekera tambang memiliki hak untuk istirahat selama beberapa periode tertentu.

Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu. Pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengatur tentang waktu kerja pada perusahaan yang bergerak pada sektor energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.

Disamping itu, Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu. Pasal 2 ayat 1.b  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 menyebutkan bahwa pekerja mendapatkan hak cuti rooster/istirahat setelah periode kerja maksimal 10 minggu berturut-turut bekerja, dengan mendapatkan 2 minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 minggu dalam periode kerja diberikan 1 hari istirahat.

MANFAAT TRAINING

  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
  2. Mampu menerapkan peraturan perusahaan secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
  3. Dapat menghitung kalkulasi perhitungan lembur dan cuti rooster karyawan sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.

 

SASARAN PESERTA

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir di sektor pertambangan
  2. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Superintendent, dan HRD Manager di sektor pertambangan
  3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRPGA Dept. Head, HRGA Manager di sektor pertambangan
  4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent di sektor pertambangan
  5. Kepala Teknik Tambang (KTT), Wakil Kepala Teknik Tambang (WKTT), Project Manager, Deputy Project Manager, Area Manager di sektor pertambangan
  6. Direktur HCA, Direktur Operasional, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD di sektor pertambangan
  7. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
  8. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
  9. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan

 

CAKUPAN MATERI TRAINING

  1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
  2. Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005
  5. Perhitungan kalkulasi jam kerja di sektor pertambangan
  6. Perhitungan kalkulasi lembur di sektor pertambangan bagi non staff
  7. Perhitungan kalkulasi istirahat atau cuti rooster di sektor pertambangan

 

METODE TRAINING

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus
  5. Praktek perhitungan lembur dan cuti rooster di perusahaan pertambangan

 

VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :  2 days

 

Jadwal Training

46 tanggal tahun 2027 di Yogyakarta.

Januari 2027

Februari 2027

Maret 2027

April 2027

Mei 2027

Juni 2027

Juli 2027

Agustus 2027

September 2027

Oktober 2027

November 2027

Desember 2027

INVESTATION PRICE/PERSON

  1. Rp. 5.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Stationeries: Blocknote and Ballpoint
  4. T-Shirt
  5. Backpack
  6. Training Photo
  7. Training room with Full AC facilities and multimedia
  8. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  9. Qualified Instructor

 

 

 

Pertanyaan Umum

Apa itu Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan?
Presiden Republik Indonesia mengingat Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Siapa saja peserta Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan?
Program ini termasuk kategori Manajemen, Tambang / Mining - Mineral – Batubara, Sertifikat KPG.
Berapa lama durasi Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan?
Durasi training ini adalah 2 hari.
Di kota mana Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan dilaksanakan?
Training ini dilaksanakan di Yogyakarta.
Berapa biaya Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan?
Informasi investasi: Rp. 5.500.000/person (full fare) or Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company) Nominal dan promo dapat berubah sewaktu-waktu, silakan hubungi tim kami untuk harga terbaru.
Kapan jadwal Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan berikutnya?
Jadwal yang akan datang: 15 Januari 2027 (Yogyakarta), 22 Januari 2027 (Yogyakarta), 12 Februari 2027 (Yogyakarta). Daftar lengkap jadwal tersedia di tabel pada halaman ini.
Bagaimana cara mendaftar Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan?
Pendaftaran dilakukan melalui formulir pada halaman ini atau dengan menghubungi tim kami. Tempat dan tanggal bisa dikonfirmasi setelah kami mengirim detail jadwalnya.

Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami atau isi formulir pendaftaran.

Training Serupa

Artikel Terkait

Jadwal tahun 2024 (46)
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Yogyakarta
Tanya jadwal