Silabus Training
Pelatihan REGULASI KETENAGAKERJAAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN
PENDAHULUAN
Presiden Republik Indonesia mengingat Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sejak 12 Januari 1970 Pemerintah RI memberlakukan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berisi tentang ruang lingkup keselamatan kerja, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, P2K3, kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus. Setiap tanggal 12 Januari diperingati sebagai hari K3 Nasional.
TUJUAN TRAINING
Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi dan tingkat stress yang tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Hal itu ditambah dengan target produksi yang harus tercapai sehingga mengakibatkan para pekerja tambang rentan mengalami tingkat stress yang tinggi. Oleh karena itulah, para pekera tambang memiliki hak untuk istirahat selama beberapa periode tertentu.
Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu. Pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengatur tentang waktu kerja pada perusahaan yang bergerak pada sektor energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.
Disamping itu, Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu. Pasal 2 ayat 1.b Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 menyebutkan bahwa pekerja mendapatkan hak cuti rooster/istirahat setelah periode kerja maksimal 10 minggu berturut-turut bekerja, dengan mendapatkan 2 minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 minggu dalam periode kerja diberikan 1 hari istirahat.
MANFAAT TRAINING
- Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
- Mampu menerapkan peraturan perusahaan secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
- Dapat menghitung kalkulasi perhitungan lembur dan cuti rooster karyawan sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
SASARAN PESERTA
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir di sektor pertambangan
- HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Superintendent, dan HRD Manager di sektor pertambangan
- HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRPGA Dept. Head, HRGA Manager di sektor pertambangan
- IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent di sektor pertambangan
- Kepala Teknik Tambang (KTT), Wakil Kepala Teknik Tambang (WKTT), Project Manager, Deputy Project Manager, Area Manager di sektor pertambangan
- Direktur HCA, Direktur Operasional, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD di sektor pertambangan
- Manager Non HRD yang berminat mempelajari Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
- Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
CAKUPAN MATERI TRAINING
- Dasar Hukum Ketenagakerjaan
- Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005
- Perhitungan kalkulasi jam kerja di sektor pertambangan
- Perhitungan kalkulasi lembur di sektor pertambangan bagi non staff
- Perhitungan kalkulasi istirahat atau cuti rooster di sektor pertambangan
METODE TRAINING
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
- Praktek perhitungan lembur dan cuti rooster di perusahaan pertambangan
VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)
TRAINING DURATION : 2 days
Jadwal Training
46 tanggal tahun 2027 di Yogyakarta.
Januari 2027
Februari 2027
Maret 2027
April 2027
Mei 2027
Juni 2027
Juli 2027
Agustus 2027
September 2027
Oktober 2027
November 2027
Desember 2027
INVESTATION PRICE/PERSON
- Rp. 5.500.000/person (full fare) or
- Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
- Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS
- Training Module
- Certificate
- Stationeries: Blocknote and Ballpoint
- T-Shirt
- Backpack
- Training Photo
- Training room with Full AC facilities and multimedia
- Lunch and twice coffeebreak every day of training
- Qualified Instructor
Pertanyaan Umum
Apa itu Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan?
Siapa saja peserta Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan?
Berapa lama durasi Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan?
Di kota mana Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan dilaksanakan?
Berapa biaya Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan?
Kapan jadwal Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan berikutnya?
Bagaimana cara mendaftar Regulasi Ketenagakerjaan DI Sektor Pertambangan?
Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami atau isi formulir pendaftaran.
Training Serupa
- Digital Marketing untuk UMKM – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Digital Marketing Berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Search Engine Optimization (SEO) Specialist – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Content Creator – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Sosial Media Marketing – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Digital Marketing – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Image Editor – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Operator Desain Senior – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Operator Desain Junior – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Fotografer Model – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Junior Graphic Designer – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
- Digital Content Operator – Sertifikasi BNSPBandung, Jakarta, Yogyakarta
Artikel Terkait
Training IPTV – Teknologi, Peluang Bisnis dan Regulasi
Training POP Pertambangan BNSP Pelatihan dan Uji Kompetensi
Pelatihan POP Pertambangan Sertifikasi BNSP Termurah
Training Pengawas Operasional Pertama Pada Pertambangan
Training Evaluasi Studi Kelayakan dalam Usaha Pertambangan
Training Pemboran dan Peledakan untuk Pertambangan
Jadwal tahun 2024 (46)
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta
- Yogyakarta